Melaporkan Dugaan Pelanggaran Penyidik: Tindakan Kuasa Hukum yang Dipertanyakan ke Propam

Kasus yang melibatkan sejumlah debt collector kini memasuki fase baru, dengan pihak hukum para terduga pelaku menyerahkan laporan berisi dugaan ketidaksesuaian dalam proses penanganan kasus tersebut ke Subbid Propam Polda Jawa Timur. Dugaan pelanggaran penyidik ini menjadi sorotan, mempertanyakan profesionalitas dan transparansi dalam penegakan hukum.
Aksi Hukum Menjawab Indikasi Ketidakprofesionalan
Langkah hukum ini diambil seiring dengan meningkatnya dugaan ketidakprofesionalan aparat penegak hukum dalam membangun konstruksi perkara. Kasus ini sedang berjalan dengan dakwaan pasal pengeroyokan, yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.
Tim kuasa hukum merasa perlu untuk mengambil tindakan setelah menemukan sejumlah indikasi yang mengarah pada ketidaksesuaian antara konstruksi hukum yang dibangun dengan realitas yang terjadi di lapangan.
Bukan Sekadar Keberatan, tapi Koreksi
Sugeng Hariyanto, SH., MH, yang merupakan bagian dari Perkumpulan Black Lawyer Banyuwangi dan kuasa hukum para terlapor, menekankan bahwa laporan ini lebih dari sekadar ungkapan keberatan. Ini merupakan upaya untuk melakukan koreksi terhadap prosedur hukum yang dinilai menyimpang dan berpotensi merusak prinsip keadilan.
Menurut beliau, berdasarkan pengamatan mendalam terhadap proses penanganan kasus ini, terdapat beberapa indikasi yang menunjukkan pemaksaan konstruksi hukum yang tidak sejalan dengan fakta yang sebenarnya terjadi.
Pentingnya Kesesuaian Konstruksi Perkara dengan Fakta
“Setelah kami memeriksa dengan teliti, terdapat indikasi adanya upaya membangun konstruksi perkara yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Jika ini benar terjadi, ini sangat berbahaya bagi sistem penegakan hukum karena berpotensi menimbulkan kegaduhan dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tegas Sugeng.
- Pentingnya profesionalitas dalam penegakan hukum
- Netralitas dalam proses penyidikan
- Kewajiban menjunjung tinggi prosedur hukum
Ia mengingatkan bahwa setiap penyidik Polri terikat pada prinsip profesionalitas, netralitas, serta kewajiban menjunjung tinggi prosedur hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 serta Perkap Nomor 15 Tahun 2006.
Menurut Sugeng, pemahaman dan penerapan prinsip-prinsip ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap proses penyidikan berjalan dengan adil dan transparan, sesuai dengan hukum yang berlaku.