
Dalam era digital saat ini, penerapan hukum yang efektif dan transparan menjadi lebih penting dari sebelumnya. Masyarakat semakin menuntut kejelasan dan kepastian hukum, terutama terkait dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Untuk itu, Polres Pamekasan menginisiasi sosialisasi dan diskusi yang bertujuan untuk memperkuat pemahaman para penyidik tentang regulasi terbaru ini.
Kegiatan Sosialisasi dan Diskusi
Acara ini diperuntukkan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam wilayah hukum Polres Pamekasan. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Satreskrim Polres Pamekasan pada Selasa, 26 Mei 2026. Kegiatan ini menjadi wadah yang tepat untuk membahas berbagai aspek penerapan hukum, serta meningkatkan pemahaman di kalangan penyidik terkait perubahan yang ada.
Tujuan dan Pentingnya Kegiatan
Kapolres Pamekasan, melalui Kasihumas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama, menekankan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan pemahaman dan memperkuat kerja sama antara Polri dan para penyidik dari berbagai instansi sektoral. Kegiatan ini juga menjadi langkah penting untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan hukum yang ada.
“Kegiatan ini sangat penting karena adanya pembaruan dalam sistem hukum pidana di negara kita. Kami ingin memastikan bahwa semua penyidik, baik dari Polri maupun PPNS, memiliki pemahaman yang sama dan komprehensif tentang aturan baru ini,” ungkap IPDA Yoni Evan Pratama.
Pemaparan Materi dan Diskusi
Acara dibuka oleh Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H., yang kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kanit Idik III Satreskrim Polres Pamekasan, IPDA Mohammad Alimaki Syafii, S.H., M.H. Dalam sesi ini, ditekankan pentingnya kolaborasi antara PPNS dan Polri untuk menerapkan hukum dengan pendekatan yang humanis namun tetap tegas.
Partisipasi dari Berbagai Instansi
Diskusi ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi penting, antara lain:
- Dishub Pamekasan (Muh. Lutfi)
- Bea Cukai (Yoga dan Mahendra)
- Satpol PP Kab. Pamekasan (M. Hasanurrahinan)
- Kantor Imigrasi Pamekasan (Andi M. Nur Falah, Kasubsi Imigrasi)
- Penyidik Satreskrim Polres Pamekasan (Aiptu Achmad Monir)
Komitmen Terhadap Prinsip Hukum
IPDA Yoni Evan Pratama juga menambahkan bahwa hasil dari rapat koordinasi ini menunjukkan komitmen semua peserta untuk menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam setiap proses penyidikan yang dilakukan.
Peningkatan Koordinasi ke Depan
Ke depannya, koordinasi yang lebih intensif antara PPNS, Kepolisian, Kejaksaan, dan instansi terkait lainnya akan terus ditingkatkan. Ini diharapkan dapat menciptakan iklim penegakan hukum yang lebih efektif, profesional, dan akuntabel di Kabupaten Pamekasan.
“Kami berharap hubungan silaturahmi dan kolaborasi yang sudah terjalin dengan baik ini dapat terus dipertahankan. Hal ini penting agar pelayanan dan penegakan hukum bagi masyarakat Pamekasan dapat berjalan secara optimal,” tutup Kasihumas.