Mualem Mengajukan Permohonan Otsus Abadi Minimal 2.5 Persen di Hadapan Baleg DPR

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, telah menyampaikan permohonan agar Dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk Aceh ditetapkan minimal sebesar 2,5 persen. Dalam pidatonya pada acara konsultasi yang membahas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), Mualem menegaskan angka ini sebagai kebutuhan mendesak bagi Aceh.
Pentingnya Dana Otsus bagi Aceh
Dalam sambutannya, Gubernur Mualem menekankan bahwa angka 2,5 persen ini bukanlah angka yang berlebihan, melainkan justru sangat dibutuhkan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh. “Itu angka minimal, kalau bisa dikasih lebih dari itu,” ungkapnya dengan tegas.
Pernyataan tersebut menandai sikap serius pemerintah daerah dalam memperjuangkan hak Aceh atas dana yang seharusnya diperoleh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Permohonan ini juga berangkat dari pemahaman bahwa Otsus memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah, terutama dalam konteks pemulihan pasca konflik.
Proses Konsultasi dengan DPR
Pernyataan Gubernur Mualem diikuti oleh penjelasan dari Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPR-RI, Dr. Bob Hasan SH MH, yang menyebutkan bahwa dalam draft usulan perubahan UUPA, angka Dana Otsus untuk Aceh sudah dicantumkan sebesar 2,5 persen. Hal ini menunjukkan komitmen legislatif untuk mendukung kebutuhan Aceh.
Dr. Bob Hasan juga menambahkan bahwa posisi Mualem dalam pengajuan ini relatif lebih mudah, mengingat Abangdanya, Prabowo Subianto, kini menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia. Ini menunjukkan adanya peluang lebih besar bagi Aceh untuk mendapatkan dukungan yang lebih kuat dalam pengajuan dana tersebut.
Konsensus di Kalangan Pemangku Kepentingan
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, mengkonfirmasi bahwa angka 2,5 persen ini telah mendapatkan persetujuan dari berbagai pihak yang hadir dalam rapat konsultasi. “Jadi, sejauh ini angka 2,5 persen sudah finis,” ujarnya, menandakan adanya kesepakatan di kalangan berbagai pemangku kepentingan.
Nurlis menambahkan bahwa langkah selanjutnya adalah menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat. Ia juga menjelaskan bahwa sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sempat mengusulkan agar dana Otsus Aceh dikembalikan ke angka 2 persen, yang tentu saja menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Aceh.
Suasana Rapat Konsultasi
Rapat konsultasi yang dihadiri oleh 31 anggota Banleg DPR-RI dan dipimpin oleh Dr. Ahmad Doli Kurnia berlangsung dalam suasana yang kondusif tanpa adanya perdebatan. Gubernur Mualem didampingi oleh Wakil Gubernur Fadhlullah dan Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir Syamaun, menunjukkan komitmen dan keseriusan dalam pembahasan ini.
Selain itu, acara ini juga dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk unsur Forkopimda Aceh, pimpinan DPR Aceh, serta ketua fraksi dan komisi. Kehadiran para Bupati dan Walikota se-Aceh serta tokoh masyarakat dan akademisi menambah bobot diskusi yang berlangsung.
Masukan dari Akademisi dan Tokoh Masyarakat
Beberapa akademisi dan tokoh masyarakat memberikan masukan konstruktif terkait revisi UUPA dan pentingnya peningkatan Dana Otsus. Guru Besar Universitas Syiah Kuala, Prof. Dr. Husni Jalil SH MH, menyampaikan beberapa poin penting yang perlu direvisi, termasuk kewenangan dalam penyelenggaraan pendidikan madrasah, pengelolaan migas, serta pengelolaan pelabuhan dan qanun.
- Revisi dalam penyelenggaraan pendidikan madrasah.
- Peningkatan pengelolaan sumber daya migas.
- Optimalisasi pemerintahan gampong.
- Peningkatan pengelolaan pelabuhan.
- Kajian mendalam terhadap qanun dan Dana Otsus.
Dr. Amrizal J Prang, akademisi dari Universitas Malaikussaleh, juga menekankan pentingnya realisasi peningkatan Dana Otsus, serta kelemahan yang terdapat dalam qanun yang tidak dapat diterapkan karena bertentangan dengan produk hukum lainnya. “Padahal qanun adalah bentuk kekhususan Aceh,” katanya, menunjukkan urgensi untuk memperbaiki regulasi yang ada.
Pentingnya Batas Wilayah dan Kesepakatan Bersama
Sementara itu, Munawar Liza, seorang tokoh yang terlibat dalam proses perdamaian Aceh dan MoU Helsinki, menyoroti pentingnya pembahasan batas mil laut. “Dulu tidak dibahas mengenai luasnya, jadi seharusnya luasnya itu adalah sebatas territorial Indonesia,” ujarnya dalam diskusi tersebut.
Di akhir pandangannya, Munawar Liza menegaskan bahwa Dana Otsus untuk Aceh tidak boleh kurang dari 2,5 persen, dan meminta semua yang hadir untuk menunjukkan persetujuan. “Apakah semua yang hadir di sini setuju?” tanyanya, dan serentak dijawab oleh hadirin dengan, “Setuju”.
Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan
Secara umum, Dr. Nurlis menyatakan bahwa semua pihak sepakat bahwa perubahan UUPA ini harus difokuskan untuk pembangunan Aceh yang berkelanjutan. “Penggunaan utamanya sekarang ini adalah untuk penanganan korban bencana banjir yang melanda 18 kabupaten/kota,” ungkapnya.
Dengan adanya kesepakatan yang kuat di antara para pemangku kepentingan, harapan untuk memperoleh Dana Otsus yang sesuai dengan kebutuhan Aceh semakin terbuka lebar. Hal ini menjadi langkah positif bagi percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh di masa depan.



