Pemprov Sumut Targetkan Sertifikasi 772 Persil Tanah pada Tahun 2026

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menargetkan untuk menyelesaikan sertifikasi 772 persil tanah pada tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memperkuat pengelolaan aset daerah secara berkelanjutan. Selain fokus pada proses sertifikasi, Pemprov Sumut juga berkomitmen menyelesaikan berbagai aset yang bermasalah sebagai prioritas utama tahun ini.
Pentingnya Sertifikasi Persil Tanah untuk Aset Daerah
Menurut Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumut, Timur Tumanggor, usaha ini bertujuan untuk menciptakan pengelolaan aset yang tertib secara administratif, memberikan kepastian hukum, serta memaksimalkan manfaat bagi masyarakat. Dengan adanya sertifikasi, diharapkan akan tercipta transparansi yang lebih baik dalam pengelolaan aset.
Berdasarkan data yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 31 Desember 2023, masih terdapat 849 persil tanah milik Pemprov Sumut yang belum memiliki sertifikat. Oleh karena itu, Pemprov Sumut menetapkan target tahunan untuk sertifikasi sebagai langkah strategis dalam pengamanan aset daerah.
Target Sertifikasi Tahun 2024 dan 2025
Untuk tahun 2024, Pemprov Sumut menetapkan target pensertifikatan sebanyak 598 persil. Hingga akhir tahun 2024, sebanyak 220 persil telah didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun hanya 34 persil yang berhasil menerbitkan sertifikat. Target yang ambisius ini menunjukkan komitmen Pemprov Sumut untuk meningkatkan kepemilikan tanah yang sah.
Melanjutkan upaya tersebut, pada tahun 2025, target pensertifikatan ditingkatkan menjadi 564 persil. Hingga 31 Desember 2025, sebanyak 416 persil telah terdaftar di BPN, dengan 38 persil di antaranya berhasil mendapatkan sertifikat. Hingga Maret 2026, total tanah milik Pemprov Sumut yang telah bersertifikat mencapai 1.157 persil.
Target Ambisius untuk Tahun 2026
Pada tahun 2026, Pemprov Sumut menargetkan untuk melakukan sertifikasi terhadap 772 persil tanah. Sampai dengan akhir Maret 2026, sebanyak 121 persil telah diajukan pendaftarannya ke BPN, namun hingga saat ini proses penerbitan sertifikat masih berlangsung. Ini menunjukkan adanya tantangan dalam percepatan proses administrasi.
Penyelesaian Aset Bermasalah
Selain fokus pada sertifikasi, Pemprov Sumut juga berupaya menyelesaikan 31 aset yang bermasalah. Untuk mempercepat penyelesaian ini, telah diterbitkan Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 500.17/2071/2024 yang mengatur tentang pensertifikatan tanah milik daerah. Langkah ini diharapkan bisa menjadi pendorong untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.
- Pembentukan Tim Percepatan Pensertifikatan
- Rekonsiliasi data dan inventarisasi alas hak tanah bersama pemerintah kabupaten/kota
- Penyelenggaraan coaching clinic untuk percepatan sertifikasi tanah
- Koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait
- Penyampaian laporan progres mingguan kepada pengguna barang
Optimalisasi Pengelolaan Aset Daerah
Pemprov Sumut juga melakukan pemetaan terhadap aset-aset yang belum dimanfaatkan secara optimal, atau yang dikenal sebagai aset idle. Berdasarkan hasil pemetaan, ditemukan 113 aset yang dikategorikan sebagai aset idle. Langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan Barang Milik Daerah.
Penilaian Aset Idle
Pada tahun 2026, sebanyak 52 aset idle telah dilakukan penilaian melalui kerja sama dengan Penilai Pemerintah dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumut. Proses penilaian ini masih berlangsung untuk mendapatkan nilai wajar yang akan menjadi dasar dalam pemanfaatan aset tersebut.
Aset yang telah selesai dinilai akan dimasukkan ke dalam aplikasi pemanfaatan aset daerah, sehingga masyarakat, pelaku usaha, dan calon mitra kerja sama dapat mengakses informasi aset dengan lebih mudah. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dalam pengelolaan aset daerah.
Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Langkah-langkah yang diambil oleh Pemprov Sumut diharapkan mampu meningkatkan transparansi, mempermudah akses informasi, dan mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah. Semua ini merupakan bagian dari upaya untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan, Pemprov Sumut berharap bahwa langkah-langkah ini tidak hanya akan mempercepat proses sertifikasi persil tanah, tetapi juga akan memberikan dampak positif bagi masyarakat dan ekonomi daerah secara keseluruhan. Dengan pengelolaan yang lebih baik, diharapkan aset daerah dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi semua pihak.
