Polres Madina Ungkap 11 Kasus Narkotika di Februari 2026, 15 Tersangka Berhasil Ditangkap

Senin sore, 16 Maret 2026, gedung Aula Tantya Sudhirajati Polres Mandailing Natal (Madina) menghembuskan aura serius. Sebuah konferensi pers mengenai penyelesaian berbagai kasus narkotika selama bulan Februari 2026 tengah berlangsung. Penyelenggaraan press release tersebut menjadi bukti nyata dari upaya Polres Madina dalam memberantas peredaran narkoba.
Pemimpin Konferensi Pers
Kegiatan konferensi pers yang dimulai sekitar pukul 16.30 WIB tersebut dipandu langsung oleh Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy, S.I.K., M.Si. Beliau didampingi oleh Wakapolres Madina dan Kasat Narkoba Polres Madina. Turut hadir dalam acara tersebut adalah personel Polres Madina dan Polsek Panyabungan.
Penyampaian Laporan
Dalam laporannya, Kapolres Madina menyatakan bahwa Satresnarkoba Polres Madina bekerja sama dengan Polsek jajaran telah berhasil mengungkap sebanyak 11 laporan polisi terkait peredaran narkotika selama bulan Februari 2026.
Hasil Pengungkapan Kasus
“Pengungkapan kasus ini menghasilkan penangkapan sebanyak 15 individu yang memiliki berbagai peran dalam jaringan narkotika,” ungkap Kapolres. Dari total 15 tersangka tersebut, 9 orang kini mendekam di balik jeruji besi Rumah Tahanan Polres Madina. Tiga lainnya dititipkan di lembaga pemasyarakatan, dan sisa 3 orang menjalani proses rehabilitasi di panti rehabilitasi di wilayah Padang Sidempuan.
Peran Tersangka dalam Jaringan Narkoba
Kapolres Madina menjelaskan lebih lanjut bahwa dari seluruh tersangka, 12 orang berperan sebagai pengedar, penjual, atau kurir dalam jaringan narkoba. Sedangkan 3 orang lainnya adalah pengguna narkotika yang direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi.
Barang Bukti yang Diamankan
Adapun barang bukti yang berhasil disita meliputi narkotika jenis sabu seberat 9,01 gram dan ganja seberat 97.845,80 gram. Selain itu, juga disita sejumlah barang bukti pendukung. Barang-barang tersebut antara lain satu unit mobil Avanza berwarna hitam, tiga unit sepeda motor, sembilan unit ponsel, delapan alat hisap sabu (bong), serta uang tunai sebesar Rp2.355.000.
Pasal yang Menjerat Tersangka
Tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, mereka juga dikenai ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Komitmen Polres Madina
Kapolres Madina menegaskan kembali komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Mandailing Natal. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Upaya penindakan akan terus kami lakukan untuk menjaga generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas Kapolres.
Konferensi pers tersebut berjalan dengan aman dan lancar. Hingga saat ini, situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Mandailing Natal dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif.