Reformasi Kejaksaan: MataHukum Sarankan Pelantikan Wakil Jaksa Agung oleh Presiden

Reformasi Kejaksaan di Indonesia telah menjadi topik yang semakin mendesak, terutama terkait dengan peran dan posisi Wakil Jaksa Agung. Saat ini, Sekretaris Jenderal MataHukum, Mr. Mukhsin Nasir, mengusulkan agar pelantikan Wakil Jaksa Agung dilakukan langsung oleh Presiden. Pendekatan ini dinilai perlu untuk memperkuat posisi tersebut dan menjadikan Wakil Jaksa Agung setara dengan wakil menteri, bukan sekadar jabatan yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) oleh Jaksa Agung.
Urgensi Peran Wakil Jaksa Agung dalam Reformasi Kejaksaan
Mr. Mukhsin Nasir menegaskan bahwa pelantikan Wakil Jaksa Agung oleh Presiden sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni UU No. 16 Tahun 2004. Dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa Wakil Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden berdasarkan usulan Jaksa Agung. Hal ini menegaskan pentingnya keterlibatan Presiden dalam pengisian posisi strategis di Kejaksaan.
“Apabila Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung diangkat oleh Presiden, mirip dengan mekanisme pengangkatan menteri dan wakil menteri, maka hubungan antara keduanya akan semakin kuat dan saling melengkapi,” tambah Mukhsin. Usulan ini mencerminkan pemahaman yang mendalam mengenai pentingnya kolaborasi antara pemimpin lembaga penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
Kekosongan Jabatan yang Mengganggu Kinerja
Sejak September 2025, jabatan Wakil Jaksa Agung mengalami kekosongan setelah pejabat yang menjabat sebelumnya, Feri Wibisono, pensiun pada Februari 2025. Kondisi ini telah berlangsung lebih dari satu tahun dan dinilai mengganggu kinerja Kejaksaan Agung sebagai lembaga penegak hukum yang vital.
Selama periode ini, posisi Wakil Jaksa Agung diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt), yaitu Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Asep Nana Mulyana, yang harus menjalankan dua peran sekaligus. Hal ini tentu membebani pimpinan lembaga, mengingat tanggung jawab yang harus diemban semakin bertambah.
Dampak Kekosongan Jabatan terhadap Tata Kelola Kejaksaan
Kekosongan jabatan Wakil Jaksa Agung tidak hanya berdampak pada beban kerja Jaksa Agung, tetapi juga mempengaruhi tata kelola di Kejaksaan Agung. Menurut Mukhsin Nasir, tanggung jawab Jaksa Agung menjadi terlalu berat karena harus menangani berbagai urusan teknis dan struktural secara langsung.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa posisi Wakil Jaksa Agung sangat penting dalam memimpin reformasi birokrasi, penataan organisasi, dan manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) di Korps Adhyaksa. “Pelaksana tugas memiliki keterbatasan dalam mengambil keputusan yang bersifat fundamental,” ungkap Mukhsin, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Komite Pemantau Perilaku Jaksa (Koppaja).
Koordinasi dan Mobilitas yang Terganggu
Kekosongan jabatan ini juga menghambat koordinasi antara Jaksa Agung Muda dan Kepala Kejaksaan Tinggi, termasuk Tim Pemburu Koruptor. Proses rotasi dan promosi jabatan menjadi terhambat, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi efektivitas penegakan hukum.
Oleh karena itu, Mukhsin mendorong Komisi III DPR untuk memberikan dukungan dan masukan kepada Presiden untuk memperkuat lembaga Kejaksaan. Dukungan dari legislatif sangat penting dalam menciptakan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan reformasi kejaksaan di Indonesia.
Reformasi Kejaksaan: Pandangan dari Mantan Pejabat
Pandangan yang sama juga disampaikan oleh mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung, Firdaus Dewilmar. Ia menekankan bahwa reformasi Kejaksaan sangat diperlukan untuk menghadapi tantangan hukum yang semakin kompleks di masa depan. Tanpa adanya langkah-langkah reformasi yang konkret, Kejaksaan berisiko tertinggal dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Pujiyono Suwadi, juga menyuarakan urgensi pengisian jabatan Wakil Jaksa Agung dengan pejabat definitif. Menurutnya, jabatan ini adalah atribusi dari Undang-Undang Kejaksaan, sehingga harus diisi oleh seseorang yang memenuhi syarat dan mampu menjalankan tugasnya dengan baik.
Implikasi Reformasi bagi Penegakan Hukum
Pentingnya reformasi kejaksaan tidak hanya terletak pada pengisian posisi yang kosong, tetapi juga pada bagaimana lembaga ini dapat beradaptasi dan memenuhi tuntutan masyarakat. Reformasi yang dilakukan harus mencakup berbagai aspek, seperti transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam penegakan hukum.
- Penguatan struktur organisasi Kejaksaan
- Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)
- Penerapan teknologi informasi dalam proses penegakan hukum
- Koordinasi yang lebih baik antar lembaga
- Partisipasi publik dalam proses hukum
Dengan demikian, reformasi kejaksaan tidak hanya menjadi tanggung jawab internal lembaga, tetapi juga melibatkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat. Hal ini penting untuk memastikan bahwa Kejaksaan tetap relevan dan mampu menjalankan fungsinya secara efektif di tengah perubahan zaman.
Kesimpulan Akhir tentang Reformasi Kejaksaan
Reformasi kejaksaan di Indonesia harus dipandang sebagai suatu keharusan, terutama dalam konteks penguatan peran Wakil Jaksa Agung. Pelantikan yang dilakukan langsung oleh Presiden dapat memberikan legitimasi dan kekuatan yang lebih besar bagi posisi tersebut. Dengan demikian, diharapkan lembaga Kejaksaan dapat berfungsi dengan optimal dan responsif terhadap tantangan hukum yang ada.
Proses reformasi ini juga harus melibatkan dukungan dari DPR dan masyarakat luas. Hal ini mencerminkan pentingnya kolaborasi antara semua pemangku kepentingan dalam menciptakan sistem hukum yang adil dan berkeadilan di Indonesia.



